Kartono menyatakan bahwa
"Jaminan dalam suatu pemberian kredit merupakan suatu usaha dari kreditur
untuk memperkuat kedudukannya sebagai kreditur dalam arti mendapat Jaminan yang
lebih kuat walaupun hak-hak kreditur pada umumnya sudah dijamin oleh kekayaan debitur baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan ketentuan Pasal 1132 Kitab UndangUndang Hukum Perdata".[1]
lebih kuat walaupun hak-hak kreditur pada umumnya sudah dijamin oleh kekayaan debitur baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan ketentuan Pasal 1132 Kitab UndangUndang Hukum Perdata".[1]
Sifat-sifat Gadai yakni :
1.
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun
yang tidak berwujud.
2. Gadai
bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok
yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar
hutangnya kembali.
3. Adanya sifat kebendaan.
4. Syarat inbezitz telling, artinya
benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai
diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5. Hak untuk menjual atas kekuasaan
sendiri.
6. Hak preferensi (hak untuk di
dahulukan).
7. Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi
artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya
sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh
bendanya.
Pasal 1150 KUHPerdata merumuskan Gadai sebagai hak kebendaan
yang diperoleh kreditur (penerima gadai) atas suatu barang bergerak yang
diserahkan kepadanya (benda gadai), oleh pemilik benda gadai atau orang lain
atas namanya (pemberi gadai), yang memberikan kekeuasaan kepada kreditur untuk
mengambil pelunasan dari hasil penjualan benda gadai tersebut secara
didahulukan dari kreditur lainnya (kecuali biaya lelang dan biaya penyelamatan
benda gadai). Objek Gadai berupa benda-benda bergerak dan benda tidak berwujud
(surat berharga). Bentuk perjanjian Gadai adalah bebas. Pemberian hak Gadai
dapat dilakukan baik secara tertulis (akta otentik atau akta dibawah tangan)
maupun secara lisan. Perjanjian Gadai merupakan perjanjian riil, yaitu baru
terjadi perjanjian setelah barang Gadai diserahkan kepada penerima Gadai (Pasal
1152 KUHPerdata)
Sifat-sifat hak tanggungan
1. Kreditur yang diutamakan (droit de
preference) terhadap kreditur lainya .
2. Hak tanggungan tetap mengikuti
obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok
belum dilunasi (droit de suite).
3. Memenuhi syarat spesialitas dan
publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4. Mudah dan pasti pelaksanaan
eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus
harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
o Benda tersebut dapat bersifat
ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
o Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
o Tanah yang akan dijadikan jaminan
ditunjukan oleh undang-undang.
o Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar
dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun
1997 tentang pendaftaran.
Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan
tanah (UUHT). Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tersebut menyebutkan : “Hak
Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan
satu kesatuan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain.”
Sifat jaminan fidusia :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian
ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi
para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak
berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan
fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia
hapus.
Lembaga jaminan Fidusia diatur dengan Undang-undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia adalah penyerahan hak milik
berdasarkan kepercayaan atas barang bergerak, dengan tetap menguasai
barang-barang tersebut. Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut memberikan
pengertian Fidusia sebagai : “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu
benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak
kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan benda pemilik benda.”
Objek jaminan Fidusia berupa benda bergerak yang tidak dapat dibebani Hak
Tanggungan atau Hipotik, utang yang ada, utang yang akan ada dan utang yang
pada saat eksekusi dapat ditetapkan (Pasal 3 dan 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999). Sifat Jaminan Fidusia adalah accessoir dan bersifat kebendaan.
Perbedaan antara hak tanggungan,
fidusia dan gadai intinya terletak pada jaminan yg dijaminkan oleh kreditur. A.
Hak tanggungan yg dijaminkan adalah sertifikat dr benda tidak bergerak. B.
Fidusia yg dijaminkan adalah surat tanda kepemilikan benda bergerak. C. Gadai
yang dijaminkan adalah barangnya langsung. Namun, sering sekali bisa kita lihat
dibanyak iklan dari perusahaan finance yang menyebutkan gadai BPKB kendaraan,
padahal sebenarnya adalah termaksud dalam ruang lingkup Hukum Fidusia.
Persamaan dan perbedaan hipotik dan hak tanggungan dan asasnya
Di dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggugan dikenal beberap asas hak
tanggungan. Asas-asas itu disajikan berikut ini:
1.
mempunyai kedudukan yang diutamakan bagi kreditur pemegang
hak tanggungan (Pasal 1 ayat (1) undang-undang Nomor 4 Tahun 1996);
2.
tidak dapat dibagi-bagi (Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor
4 Tahun 1996);
3.
hanya dibebankan pada hak atas
Hak Tanggungan pada dasarnya hampir sama dengan sifat-sifat
hipotik, tetapi ada pula ciri yang cukup berbeda seperti jangka waktu yang
ketat dalam pemenuhan asas spesialitas dan publisitas dalam rangka mengikat
pihak ketiga dan lebih memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang
berkepentingan juga lebih mudahnya serta adanya kepastian pelaksanaan
eksekuisinya.
Beberapa
ketentuan yang berbeda terutama di dalam hal tata cara pembebanan dan
pendaftarannya, diantaranya:
1. Adanya kepastian
penetapan suatu batas maksimum pengajuan pendaftaran
2. Pembatasan masa berlaku
surat kuasa membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang hanya satu bulan dan harus
dengan notaris
3. Sanksi administratif
kepada pejabat pembuat akta tanah yang terlambat mengirimkan akta pemberian Hak
Tanggungan
4. Untuk memudahkan dan
menyederhanakan pelaksanaan bagi kepentingan pihak-pihak kepada ketua
pengadilan Negeri
Hak kebendaan dan cara memperolehnya
Penyerahan sebagai perbuatan
pengalihan hak milik atas suatu benda dari seseorang pemilik semula kepada
orang lain dalam sistim hukum perdata Indonesia dapat ditemukan dasar hukumnya
dalam Pasal 584 KUHPerdata. Pasal 584 KUHPerdata menyatakan : “Hak milik atas
sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan
pemilikan, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan baik menurut undang-undang
maupun menurut surat wasiat dan karena penunjukan atau penyerahan atas suatu
peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak
berbuat bebas terhadap kebendaan itu”.
Ada beberapa cara untuk memperoleh hak kebendaan : [2]
1. Pendakuan atau pemilikan
(Toe-eigening)
2. Perlekatan (Natrekking)
3. Daluwarsa (verjaring)
4. Pewarisan baik menurut undang-undang
maupun surat wasiat (erfopvolging)
5. Penunjukan atau penyerahan
berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik (levering)
Pengertian perikatan dari ahli hukum
- Menurut Prof. R. Subekti
“Suatu perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu
saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal”[3].
- Menurut Wirjono Prodjodikoro
“Perjanjian adalah suatu perhubungan
hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dalam mana satu pihak
berjanji atau dianggap untuk melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain berhak
menuntut pelaksanaan janji itu”[4].
- Menurut Hofmann
“Perikatan adalah suatu hubungan
hukum antara sejumlah terbatas subjek-subek hukum sehubungan dengan itu seorang
atau beberapa orang dari padanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut
cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang
demikian itu”[5].
- Menurut R. Syahrani
“Perikatan adalah hubungan hukum antara
dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu (kreditur)
berhak atas prestasi dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi
prestasi itu”[6].
e. Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta
kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak
(kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.[7]
Perikatan mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan
"perjanjian", sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan
hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian,
yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum
(onrechtmatige daad) dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan
kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaak waarneming).
Adapun yang dimaksud dengan "perikatan"
adalah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua
orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang
lainnya, sedangkan orang yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak
yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau kreditur, sedangkan pihak
yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau debitur. Adapun
barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan prestasi, yang menuntut
undang-undang dapat berupa:
1. Menyerahkan suatu barang
2. Melakukan suatu perbuatan
3. Tidak melakukan suatu perbuatan
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, “Hukum Perdata
Indonesia” , PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Usman, Rachmadi.Hukum Kebendaan.Jakarta:Sinar
Grafika.2011
Kartono,
Hak-hak Jaminan Kredit. Cetakan
Kedua, Pradnya Paramita, Jakarta 1977
M.pitlo,
tafsiran singkat tentang beberapa bab
dalam hukum perdata (Jakarta intermasa) 1973
R.
Subekti, Hukum Perjanjian,
Intermassa, Jakarta 1990
Wirjono
Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu,
Sumur Bandung 1981
R.
Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung 1987
[1] Kartono, 1977, Hak-hak Jaminan Kredit.
Cetakan Kedua, Pradnya Paramita, Jakarta, hlm. 11
[2]
M.pitlo, tafsiran singkat tentang beberapa bab dalam hokum perdata (Jakarta
intermasa) 1973 hal. 44
[3] R.
Subekti, Hukum Perjanjian,
Intermassa, Jakarta 1990, hlm. 1.
[4]
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan
Tertentu, Sumur Bandung 1981, hlm. 11.
[5] R.
Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung 1987, hlm. 2.
[7]
M.pitlo, Op. Cit hlm. 126
4x8 sheet metal prices near me
BalasHapusLooking for 4x8 sheet metal prices near me? Here you can find 4x8 sheet titanium industries metal prices near me. See the remmington titanium lowest micro touch titanium trim prices found and compare titanium jewelry piercing to other top titanium paint color