Minggu, 17 Mei 2015

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN HAK TANGGUNGAN FIDUSIA DAN GADAI

Kartono menyatakan bahwa "Jaminan dalam suatu pemberian kredit merupakan suatu usaha dari kreditur untuk memperkuat kedudukannya sebagai kreditur dalam arti mendapat Jaminan yang
lebih kuat walaupun hak-hak kreditur pada umumnya sudah dijamin oleh kekayaan debitur baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan ketentuan Pasal 1132 Kitab UndangUndang Hukum Perdata".[1]
Sifat-sifat Gadai yakni :
1.       Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2.       Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
3.       Adanya sifat kebendaan.
4.       Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5.       Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6.       Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
7.       Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Pasal 1150 KUHPerdata merumuskan Gadai sebagai hak kebendaan yang diperoleh kreditur (penerima gadai) atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya (benda gadai), oleh pemilik benda gadai atau orang lain atas namanya (pemberi gadai), yang memberikan kekeuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan benda gadai tersebut secara didahulukan dari kreditur lainnya (kecuali biaya lelang dan biaya penyelamatan benda gadai). Objek Gadai berupa benda-benda bergerak dan benda tidak berwujud (surat berharga). Bentuk perjanjian Gadai adalah bebas. Pemberian hak Gadai dapat dilakukan baik secara tertulis (akta otentik atau akta dibawah tangan) maupun secara lisan. Perjanjian Gadai merupakan perjanjian riil, yaitu baru terjadi perjanjian setelah barang Gadai diserahkan kepada penerima Gadai (Pasal 1152 KUHPerdata)

Sifat-sifat hak tanggungan
1.      Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
2.      Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
3.      Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4.      Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
o    Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
o    Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
o    Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
o    Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.

Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah (UUHT). Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tersebut menyebutkan : “Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain.”

Sifat jaminan fidusia :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Lembaga jaminan Fidusia diatur dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia adalah penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan atas barang bergerak, dengan tetap menguasai barang-barang tersebut. Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut memberikan pengertian Fidusia sebagai : “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan benda pemilik benda.” Objek jaminan Fidusia berupa benda bergerak yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan atau Hipotik, utang yang ada, utang yang akan ada dan utang yang pada saat eksekusi dapat ditetapkan (Pasal 3 dan 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999). Sifat Jaminan Fidusia adalah accessoir dan bersifat kebendaan.
Perbedaan antara hak tanggungan, fidusia dan gadai intinya terletak pada jaminan yg dijaminkan oleh kreditur. A. Hak tanggungan yg dijaminkan adalah sertifikat dr benda tidak bergerak. B. Fidusia yg dijaminkan adalah surat tanda kepemilikan benda bergerak. C. Gadai yang dijaminkan adalah barangnya langsung. Namun, sering sekali bisa kita lihat dibanyak iklan dari perusahaan finance yang menyebutkan gadai BPKB kendaraan, padahal sebenarnya adalah termaksud dalam ruang lingkup Hukum Fidusia.
Persamaan dan perbedaan hipotik dan hak tanggungan dan asasnya
Di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggugan dikenal beberap asas hak tanggungan. Asas-asas itu disajikan berikut ini:
1.      mempunyai kedudukan yang diutamakan bagi kreditur pemegang hak tanggungan (Pasal 1 ayat (1) undang-undang Nomor 4 Tahun 1996);
2.      tidak dapat dibagi-bagi (Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996);
3.      hanya dibebankan pada hak atas
Hak Tanggungan pada dasarnya hampir sama dengan sifat-sifat hipotik, tetapi ada pula ciri yang cukup berbeda seperti jangka waktu yang ketat dalam pemenuhan asas spesialitas dan publisitas dalam rangka mengikat pihak ketiga dan lebih memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan juga lebih mudahnya serta adanya kepastian pelaksanaan eksekuisinya.
            Beberapa ketentuan yang berbeda terutama di dalam hal tata cara pembebanan dan pendaftarannya, diantaranya:
1.      Adanya kepastian penetapan suatu batas maksimum pengajuan pendaftaran
2.      Pembatasan masa berlaku surat kuasa membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang hanya satu bulan dan harus dengan notaris
3.      Sanksi administratif kepada pejabat pembuat akta tanah yang terlambat mengirimkan akta pemberian Hak Tanggungan
4.      Untuk memudahkan dan menyederhanakan pelaksanaan bagi kepentingan pihak-pihak kepada ketua pengadilan Negeri

Hak kebendaan dan cara memperolehnya
Penyerahan sebagai perbuatan pengalihan hak milik atas suatu benda dari seseorang pemilik semula kepada orang lain dalam sistim hukum perdata Indonesia dapat ditemukan dasar hukumnya dalam Pasal 584 KUHPerdata. Pasal 584 KUHPerdata menyatakan : “Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat dan karena penunjukan atau penyerahan atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”.
Ada beberapa cara untuk memperoleh hak kebendaan : [2]
1.      Pendakuan atau pemilikan (Toe-eigening)
2.      Perlekatan (Natrekking)
3.      Daluwarsa (verjaring)
4.      Pewarisan baik menurut undang-undang maupun surat wasiat (erfopvolging)
5.      Penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik (levering)
Pengertian perikatan dari ahli hukum
  1. Menurut Prof. R. Subekti
“Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal”[3].
  1. Menurut Wirjono Prodjodikoro
“Perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap untuk melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu”[4].
  1. Menurut Hofmann
“Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang dari padanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu”[5].

  1. Menurut R. Syahrani
“Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu (kreditur) berhak atas prestasi dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi itu”[6].
e.       Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.[7]
Perikatan mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan "perjanjian", sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaak waarneming).

Adapun yang dimaksud dengan "perikatan" adalah  suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau kreditur, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau debitur. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan prestasi, yang menuntut undang-undang dapat berupa:
1.   Menyerahkan suatu barang
2.   Melakukan suatu perbuatan
3.   Tidak melakukan suatu perbuatan





DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, “Hukum Perdata Indonesia” , PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Usman, Rachmadi.Hukum Kebendaan.Jakarta:Sinar Grafika.2011
Kartono, Hak-hak Jaminan Kredit. Cetakan Kedua, Pradnya Paramita, Jakarta 1977

M.pitlo, tafsiran singkat tentang beberapa bab dalam hukum perdata (Jakarta intermasa) 1973
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermassa, Jakarta 1990

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, Sumur Bandung 1981

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung 1987

R. Syahrani.Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung, PT.Alumni B



[1]  Kartono, 1977, Hak-hak Jaminan Kredit. Cetakan Kedua, Pradnya Paramita, Jakarta, hlm. 11
[2] M.pitlo, tafsiran singkat tentang beberapa bab dalam hokum perdata (Jakarta intermasa) 1973 hal. 44
[3] R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermassa, Jakarta 1990, hlm. 1.
[4] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, Sumur Bandung 1981, hlm. 11.
[5] R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung 1987, hlm. 2.
[6] R. Syahrani, Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung, PT.Alumni Bandung, 2006,hlm.203.
[7] M.pitlo, Op. Cit hlm. 126

1 komentar:

  1. 4x8 sheet metal prices near me
    Looking for 4x8 sheet metal prices near me? Here you can find 4x8 sheet titanium industries metal prices near me. See the remmington titanium lowest micro touch titanium trim prices found and compare titanium jewelry piercing to other top titanium paint color

    BalasHapus