Tampilkan postingan dengan label ILMU HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ILMU HUKUM. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Desember 2018

MUSYAWARAH DESA DAN MACAM-MACAMNYA

            Beberapa ketentuan tentang Musyawarah Desa diatur dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014. Musyawarah Desa (Musdes) merupakan bagian dari pengamalan pancasila yang ke 4 yakni kerakyatan yang di  pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawararan perwakilan.
         
          Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan
Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Lalu apa saja hal-hal yang bersifat strategis yang dapat dibahas dalam musyawarah desa?
         Penjelasan tentang Musdes hanya terdiri dari 4 ayat dalam UU Desa. Dalam Pasal 54 ayat (2) disebutkan bahwa hal yang bersifat strategis meliputi:    

Minggu, 17 Mei 2015

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN HAK TANGGUNGAN FIDUSIA DAN GADAI

Kartono menyatakan bahwa "Jaminan dalam suatu pemberian kredit merupakan suatu usaha dari kreditur untuk memperkuat kedudukannya sebagai kreditur dalam arti mendapat Jaminan yang

PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM KETATANEGARAAN DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
UUD Negara RI Tahun 1945 setelah perubahan, Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan