Senin, 03 Desember 2018

MUSYAWARAH DESA DAN MACAM-MACAMNYA

            Beberapa ketentuan tentang Musyawarah Desa diatur dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014. Musyawarah Desa (Musdes) merupakan bagian dari pengamalan pancasila yang ke 4 yakni kerakyatan yang di  pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawararan perwakilan.
         
          Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan
Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Lalu apa saja hal-hal yang bersifat strategis yang dapat dibahas dalam musyawarah desa?
         Penjelasan tentang Musdes hanya terdiri dari 4 ayat dalam UU Desa. Dalam Pasal 54 ayat (2) disebutkan bahwa hal yang bersifat strategis meliputi:    

     a.penataan Desa;
     b.perencanaan Desa;
     c.kerja sama Desa;
     d.rencana investasi yang masuk ke Desa;
     e.pembentukan BUM Desa;
     f.penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
     g.kejadian luar biasa.

  Menurut UU Desa Musyawarah Desa  dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Penjelasan umum tentang Pasal 54 UU Desa menjelaskan sebagai berikut :
Penjelasan
Ayat (1)
Musyawarah Desa merupakan forum pertemuan dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di Desa, termasuk masyarakatnya, dalam rangka menggariskan hal yang dianggap penting dilakukan oleh Pemerintah Desa dan juga menyangkut kebutuhan masyarakat Desa.
Hasil ini menjadi pegangan bagi perangkat Pemerintah Desa dan lembaga lain dalam pelaksanaan tugasnya.
Yang dimaksud dengan “unsur masyarakat” adalah antara lain tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin.
Ayat (2)
Huruf a
Dalam hal penataan Desa, Musyawarah Desa hanya memberikan pertimbangan dan masukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, serta ayat (3) dan ayat (4) cukup jelas.
Selain pada penjelasan pasal per pasal, bagian Penjelasan Umum UU Desa juga memuat penjelasan mengenai Musdes. Selengkapnya disebutkan: “Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah forum musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Hasil musyawarah desa dalam bentuk kesepakatan dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa untuk menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa”.
     Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa pelaksanaan musyawarah desa dilaksanakan antara BPD, Pemerintah desa dan unsur masyarakat dan dilaksanakan minimal 1 tahun sekali untuk membahas hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Lalu apakah hal-hal yang dianggap strategis tersebut sudah dilaksanakan sepenuhnya dalam desa ??
Dan adakah hak masyarakat desa yang bukan merupakan unsur masyarakat yang dimaksud dalam 
UU Desa dalam pelaksanaan musyawarah desa?
Insyaallah akan kita bahas dalam pembahasan selanjutnya.

Ref : http://kedesa.id/id_ID/wiki/penyelenggaraan-pemerintahan-desa-dan-peraturan-desa/musyawarah-desa/
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar