Beberapa ketentuan tentang Musyawarah Desa diatur dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014. Musyawarah Desa (Musdes) merupakan bagian dari pengamalan pancasila yang ke 4 yakni kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawararan perwakilan.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan
Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Lalu apa saja hal-hal yang bersifat strategis yang dapat dibahas dalam musyawarah desa?
Penjelasan tentang Musdes hanya terdiri dari 4 ayat dalam UU Desa. Dalam Pasal 54 ayat (2) disebutkan bahwa hal yang bersifat strategis meliputi: